Tahun ajaran 2021-2020 akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2021. Namun sebelum pendaftaran murid baru tersebut, bagi orangtua/wali harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan penerimaan murid baru sebagaimana yang diamanahkan Undang-undang, yakni Peraturan Menteri Pendikkan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dalam Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa syarat penerimaan siswa baru Sekolah Dasar (Kelas I), baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
- Usia paling rendah 7 tahun
- Diperbolehkan menerima siswa Kelas I berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan apabila siswa tersebut memiliki bakat atau kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari seorang psikolog.
- Fotocopy KTP kedua orangtua
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran siswa yang telah berlegalisir
- Jalur Zonasi, jalur ini merupakan penerimaan calon murid baru yang bertempat tinggal pada radius terdekat minimal 50 % dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi, jalur ini merupakan jalur pendaftaran bagi siswa yang kurag mampu. Bagi calon murid tidak diminta lagi Surat Keterangan Kurang Mampu, tapi cukup melampirkan fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kuota jalur ini 15 % dari daya tampung sekolah.
Posting Komentar