Oleh: Husaini, S.Pd., M.Pd
Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan secara sengaja dan sistematis untuk memotivasi, membina, membantu, serta membimbing seseorang untuk mengembangkan segala potensinya, sehingga ia mencapai kualitas dirinya yang lebih baik (Tatang, 2012: 14). Lebih lanjut, Basri (2007:34) mengatakan bahwa inti dari pendidikan adalah usaha pendewasaan manusia seutuhnya, baik lahir maupun batin, baik oleh dirinya sendiri maupun orang lain, dalam arti tuntutan agar anak didik memiliki kemerdekaan berpikir, merasa, berbicara, dan bertindak serta percaya diri dengan penuh rasa tanggungjawab dalam tiap tindakannya dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas dapat dipahami bahwa tugas daripada usaha yang dilakukan secara sengaja dan sistematis terhadap peserta didik adalah guru. Hal ini sebagaimana pengertian guru yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Dalam Pendidikan Islam, guru juga disebut "Mudarris" yang didefinisikan sebagai orang yang memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta memperbaharui pengetahuan dan keahliannya secara berkelanjutan, dan berusaha mencerdaskan peserta didiknya, memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
Posting Komentar