INFORMASI TERBARU

 


Oleh: Husaini, S.Pd., M.Pd

Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan secara sengaja dan sistematis untuk memotivasi, membina, membantu, serta membimbing seseorang untuk mengembangkan segala potensinya, sehingga ia mencapai kualitas dirinya yang lebih baik (Tatang, 2012: 14). Lebih lanjut, Basri (2007:34) mengatakan bahwa inti dari pendidikan adalah usaha pendewasaan manusia seutuhnya, baik lahir maupun batin, baik oleh dirinya sendiri maupun orang lain, dalam arti tuntutan agar anak didik memiliki kemerdekaan berpikir, merasa, berbicara, dan bertindak serta percaya diri dengan penuh rasa tanggungjawab dalam tiap tindakannya dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan pendapat tersebut di atas dapat dipahami bahwa tugas daripada usaha yang dilakukan secara sengaja dan sistematis terhadap peserta didik adalah guru. Hal ini sebagaimana pengertian guru yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. 

Dalam Pendidikan Islam, guru juga disebut "Mudarris" yang didefinisikan sebagai orang yang memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta memperbaharui pengetahuan dan keahliannya secara berkelanjutan, dan berusaha mencerdaskan peserta didiknya, memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.

Dengan didikan dan bimbingan guru, peserta didik memperoleh ilmu dan pengetahuan, serta dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, baik saat ia berada di sekolah, masyarakan, bahkan dalam keluarga. Implementasi itulah yang menjadi tujuan pendidikan sebagaimana yang dilaksanakan di ruang kelas maupun di lingkungan sekolah. 

Mengamati peran guru sebagai pendidik, maka ia adalah orang yang memikul tanggungjawab untuk membimbing. Oleh karena itu, pendidik berbeda dengan pengajar, sebab pengajar hanya berkewajiban menyampaikan materi kepada murid, sedangkan pendidik tidak hanya bertanggung jawab menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga membentuk keperibadian anak didik (Tatang, 2012: 221). Guru membentuk keperibadian murid sebagai anak dalam keluarga, siswa/murid di sekolah, masyarakat di lingkungan tempat tinggal, serta membetuk keperibadian murid sebagai warga negara. Selain itu, guru juga berkewajiban membetuk keperibadian murid sebagai hamba Allah SWT yang taat dan patuh terhadap perintah-perintah-Nya.

Dengan demikian, guru dapat disebut sebagai Agen Perubahan terhadap keperibadian dan kehidupan manusia yang lebih baik, sehingga manusia memiliki martabat dan kedudukan yang tinggi di hadapan Allah SWT dan juga dalam pandangan sesama manusia. Maka kedudukan guru merupakan sebuah kedudukan yang mulia. Karena ia telah melakukan berbagai upaya untuk membetuk karakter dan perilaku manusia sebagai khalifah di bumi.[]





ads 720x90
bm

Salah satu Sekolah Dasar di aceh utara yang bertujuan menghasilkan siswa didik aktif, kreatif, cerdas, inovatif, di bidang akedemik dan non akademik.

Posting Komentar